Postingan

MENJAWAB BEBERAPA PERTANYAAN SEPUTAR PENGURUSAN JENAZAH

Gambar
Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi Tanya : Ustadz, ada yang menanyakan hal hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dalam pengurusan jenazah, sebagai berikut; Apakah diijinkan menabur bunga di atas makam? Apakah boleh ada tahlilan? Bagaimana hukum menjamu orang takziyah dan orang yang hadir tahlilan jika tahlilan di perbolehkan? Memilih makam sebaiknya seperti apa? Apakah yang dekat dengan masjid? Apakah saat jenazah dihantarkan ke makam, keluarga boleh membawa foto almarhum? Jika foto tersebut diletakkan di atas pusara bagaimana hukumnya? Apakah istri dan anak perempuan boleh ikut memandikan dan mengurus jenazah? Kalau soal selametan 7 hari, 40 hari, dst, hukumnya bagaimana? Kalau taklif untuk istri yang ditinggal wafat suaminya, ada larangan keluar rumah selama 4 bulan 10 hari betul ya ustadz? Kalau keluar untuk hajat syar’i (berobat, belanja, kajian ilmu, ziarah), bolehkah? Mengadzani dan mengikomati jenazah setelah dimapankan posisinya hadap kiblat itu (masih di dalam liang k...

*BENCANA SUMATERA: AKIBAT ULAH MANUSIA-MANUSIA RAKUS DAN KEBIJAKAN PRO-KAPITALIS*

Gambar
*BENCANA SUMATERA: AKIBAT ULAH MANUSIA-MANUSIA RAKUS DAN KEBIJAKAN PRO-KAPITALIS* Buletin Kaffah Edisi 422 (14 Jumada al-Akhirah/5 Desember 2025) Sumatera menangis. Banjir besar melanda tiga provinsi di pulau tersebut: Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara. Diperkirakan korban meninggal sudah mencapai lebih dari 600 jiwa. Ratusan korban lainnya masih dalam pencarian. Banjir juga menenggelamkan sejumlah desa serta menghancurkan kawasan pemukiman dan berbagai infrastruktur di tiga provinsi tersebut. Banjir bandang ini juga melanda sejumlah negeri lain di Asia Tenggara; Thailand, Malaysia, Vietnam, Sri Lanka dan Myanmar. Akan tetapi, sejauh ini Indonesia merupakan negara dengan korban jiwa terbanyak. *Iklim Ekstrem dan Perusakan Alam* Banjir besar ini memang disebabkan oleh hujan ekstrem. Pemicunya adalah siklon tropis Senyar dan Koto yang terjadi di Selat Malaka. Akibatnya, sejumlah kawasan terdampak curah hujan yang sangat tinggi. Menurut BMKG, siklon ini berlangsung pada ...

NEGARA WAJIB MENJAMIN LAYANAN KESEHATAN SELURUH RAKYAT

Gambar
  NEGARA WAJIB MENJAMIN LAYANAN KESEHATAN SELURUH RAKYAT Kaffah Edisi 420 (30 Jumada al-Ula 1447 H/21 November 2025) Isu mengenai jaminan kesehatan kembali mengemuka. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin baru-baru ini mewacanakan agar BPJS tidak lagi melayani pasien dari kalangan orang kaya. Mereka diarahkan untuk menggunakan asuransi swasta. Pasalnya, BPJS disebut sering mengalami defisit. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, BPJS hanya mencatat kondisi positif pada tahun 2016, 2019, 2020, 2021 dan 2022. Tahun-tahun lainnya berada dalam kondisi minus. Pernyataan ini menuai kritik karena bertolak belakang dengan prinsip dasar BPJS. BPJS adalah sistem jaminan kesehatan berbasis subsidi silang. Pada praktiknya ia merupakan pungutan wajib negara kepada mayoritas warganya. BPJS: Pungutan Zalim Kritik semakin menguat. Pasalnya, BPJS memberlakukan pungutan yang bersifat memaksa. Warga negara yang tidak membayar iuran BPJS dikenai berbagai sanksi administratif, seperti kes...

ISLAM: SISTEM SEMPURNA MENGATUR SELURUH ASPEK HUBUNGAN MANUSIA

Gambar
ISLAM: SISTEM SEMPURNA MENGATUR SELURUH ASPEK HUBUNGAN MANUSIA Kyai Anwar Abdul Jabbar  Pendahuluan Islam bukan sekadar agama spiritual yang membahas ibadah ritual. Ia adalah nizhâm al-hayât—sistem hidup yang sempurna, menyeluruh, dan integral. Allah menurunkan Islam untuk mengatur seluruh aspek hubungan manusia: dengan Penciptanya, dengan dirinya sendiri, dan dengan sesamanya. Allah Ta‘ala berfirman:  ﴿ ٱلۡیَوۡمَ أَكۡمَلۡتُ لَكُمۡ دِینَكُمۡ وَأَتۡمَمۡتُ عَلَیۡكُمۡ نِعۡمَتِی وَرَضِیتُ لَكُمُ ٱلۡإِسۡلَـٰمَ دِینࣰا ﴾ “Pada hari ini telah Aku sempurnakan bagi kalian agama kalian, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagi kalian, dan Aku ridha Islam sebagai agama kalian.” (QS. Al-Mā’idah: 3) Kesempurnaan Islam mencakup tiga struktur utama: 1. Hubungan manusia dengan Penciptanya 2. Hubungan manusia dengan dirinya sendiri 3. Hubungan manusia dengan sesamanya Struktur besar inilah yang dalam ushul fikih disebut qismât asy-syarî‘ah. --- I. HUBUNGAN MANUSIA DENGAN PENCIPTANYA (A...

Perpustakaan Islam Digit

Gambar
Klik Disini

Murotal Al Qur'an 30 Juz

Ini link murottal Alqur'an 30 juz tanpa harus download, tinggal play saja. Bisa play walaupun HP ditutup. semoga bermanfaat.  Juz 1 ⇨ http://j.mp/2b8SiNO Juz 2 ⇨ http://j.mp/2b8RJmQ Juz 3 ⇨ http://j.mp/2bFSrtF Juz 4 ⇨ http://j.mp/2b8SXi3 Juz 5 ⇨ http://j.mp/2b8RZm3 Juz 6 ⇨ http://j.mp/28MBohs Juz 7 ⇨ http://j.mp/2bFRIZC Juz 8 ⇨ http://j.mp/2bufF7o Juz 9 ⇨ http://j.mp/2byr1bu Juz 10 ⇨ http://j.mp/2bHfyUH Juz 11 ⇨ http://j.mp/2bHf80y Juz 12 ⇨ http://j.mp/2bWnTby Juz 13 ⇨ http://j.mp/2bFTiKQ Juz 14 ⇨ http://j.mp/2b8SUTA Juz 15 ⇨ http://j.mp/2bFRQIM Juz 16 ⇨ http://j.mp/2b8SegG Juz 17 ⇨ http://j.mp/2brHsFz Juz 18 ⇨ http://j.mp/2b8SCfc Juz 19 ⇨ http://j.mp/2bFSq95 Juz 20 ⇨ http://j.mp/2brI1zc Juz 21 ⇨ http://j.mp/2b8VcBO Juz 22 ⇨ http://j.mp/2bFRxNP Juz 23 ⇨ http://j.mp/2brItxm Juz 24 ⇨ http://j.mp/2brHKw5 Juz 25 ⇨ http://j.mp/2brImlf Juz 26 ⇨ http://j.mp/2bFRHF2 Juz 27 ⇨ http://j.mp/2bFRXno Juz 28 ⇨ http://j.mp/2brI3ai Juz 29 ⇨ http://j.mp/2bFRyBF Juz 30 ⇨ http://j.mp/2bFREcc Mohon dis...

BAGAIMANA HUKUMNYA JIKA TAK MAMPU BAYAR FIDYAH?

BAGAIMANA HUKUMNYA JIKA TAK MAMPU BAYAR FIDYAH? Diasuh Oleh: Ust M Shiddiq Al Jawi Tanya : Ustadz, saya menderita penyakit yang cukup parah dan nampaknya susah untuk disembuhkan. Namun saya juga tidak mampu membayar fidyah karena kondisi ekonomi yang tak memungkinkan. Bagaimanakah hukumnya? (Aries, Purwokerto). Jawab: Wajib Tidaknya Puasa Atas Orang Sakit Mengenai kewajiban puasa atas orang sakit (al-mariidh) para fuqaha merincinya dilihat dari sifat sakitnya, yaitu apakah sakitnya dapat diharap sembuh (yurjaa bur`uhu) atau tidak bisa diharap sembuh (laa yurjaa bur`uhu). Jika seseorang menderita penyakit yang dapat diharap kesembuhannya, maka dia boleh berbuka (tidak berpuasa Ramadhan). Demikianlah kesepakatan (ittifaq) seluruh fuqaha. (Ad-Dimasyqi, Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf Al-A`immah, hal. 66; Taqiyuddin Al-Husaini, Kifayatul Akhyar, I/213; Abdurrahman Al-Jaziri, Puasa Menurut Empat Mazhab, hal. 95). Jika dia menduga kuat bahwa ia akan binasa (mati) atau mengalami bahaya (madharat) ...